Kantor Urusan Agama (KUA) turut mengambil peran strategis dalam memperkuat peran institusi keagamaan dan meningkatkan kepedulian sosial umat Islam. Melalui fungsi sosial keagamaan ini, KUA membina dan mendampingi masyarakat dalam pengelolaan masjid, zakat, dan wakaf secara produktif, transparan, dan bermanfaat luas bagi kemaslahatan umat.
1. Bimbingan Kemasjidan (Aktivitas Masjid)
KUA memberikan bimbingan dan fasilitasi dalam pengelolaan masjid agar dapat berfungsi optimal sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan umat. Layanan ini meliputi:
1. Pembinaan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
2. Edukasi tentang tata kelola masjid yang profesional dan akuntabel
3. Penguatan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat dan moderasi beragama
4. Pengawasan terhadap aktivitas masjid agar sesuai dengan prinsip Islam yang damai dan toleran
Dengan pendampingan yang berkelanjutan, KUA membantu masjid menjadi institusi yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.
2. Bimbingan Zakat dan Wakaf
KUA menjalankan fungsi pembinaan zakat dan wakaf untuk mendorong optimalisasi potensi filantropi Islam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup layanan ini mencakup:
1. Sosialisasi regulasi zakat dan wakaf kepada masyarakat
2. Pembinaan kepada amil zakat dan nadzir wakaf
3. Edukasi mengenai tata cara pengelolaan zakat dan wakaf sesuai syariah dan ketentuan hukum nasional
4. Pendampingan pemanfaatan harta zakat dan wakaf agar lebih produktif dan tepat sasaran
Melalui pendekatan yang berbasis edukasi dan kolaborasi, KUA berupaya menjadikan zakat dan wakaf sebagai instrumen penting dalam pembangunan umat dan pengentasan kemiskinan.
Dengan menjalankan fungsi sosial keagamaan secara aktif, KUA berkontribusi dalam membangun masyarakat Islam yang berdaya, peduli, dan berkeadaban—serta memperkuat institusi keagamaan sebagai pilar kemajuan bangsa.

Leave a Reply