Oleh: Sofwan Farohi, S.H.I
Penghulu Ahli Pertama KUA Banjaran Majelengka
Pendahuluan
Perkawinan merupakan institusi sakral dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, pencatatan perkawinan bukan hanya menjadi formalitas administratif, melainkan juga merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pasangan suami istri serta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Sayangnya, hingga kini masih ditemukan praktik pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang berdampak pada lemahnya posisi hukum istri dan anak.
Dasar Hukum Pencatatan Nikah
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2) menyatakan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Peraturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang memperkuat prosedur dan pentingnya pencatatan sebagai bentuk legalisasi negara atas peristiwa hukum.
Pencatatan nikah juga menjadi syarat sah administrasi negara, seperti pencatatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hak waris, dan urusan perbankan serta keimigrasian.
Manfaat Pencatatan Nikah
Perlindungan Hukum bagi Suami-Istri
Pencatatan nikah memberikan legalitas hukum yang kuat kepada suami dan istri dalam menghadapi berbagai persoalan seperti perceraian, warisan, dan hak atas harta bersama. Tanpa pencatatan, istri sering kali tidak memiliki bukti hukum atas status pernikahannya.
Jaminan Status Anak
Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dapat mengalami kesulitan hukum dalam hal pencatatan akta kelahiran. Hal ini berdampak pada akses pendidikan, kesehatan, dan hak kewarganegaraan.
Akses terhadap Layanan Publik
Dokumen pernikahan resmi merupakan syarat penting dalam berbagai layanan administrasi seperti BPJS Kesehatan, perbankan, tunjangan keluarga, dan perpajakan.
Pengakuan Legal terhadap Harta Bersama
Dalam pernikahan, hukum mengenal adanya harta bersama. Tanpa pencatatan, pasangan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengklaim hak atas aset yang diperoleh selama pernikahan.
Pencegahan Praktik Pernikahan Tidak Sah
Pencatatan menjadi filter penting untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, poligami tanpa izin, dan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama maupun negara.
Dampak Tidak Dilakukannya Pencatatan Nikah
Lemahnya Posisi Hukum
Dalam kasus perceraian atau sengketa, pihak yang tidak memiliki bukti pencatatan nikah akan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
Diskriminasi Terhadap Anak
Anak dari pernikahan siri atau tidak tercatat berpotensi mendapatkan diskriminasi administratif dan sosial, terutama dalam hal pewarisan dan pencatatan identitas.
Keterbatasan Hak Waris
Tanpa pencatatan nikah, pasangan atau anak tidak bisa membuktikan hubungan hukum yang sah, yang menyebabkan mereka kehilangan hak atas warisan.
Penutup
Pencatatan nikah adalah langkah penting yang bukan hanya menegaskan status hukum perkawinan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar anggota keluarga di mata hukum. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, terlindungi melalui mekanisme hukum yang sah dan adil. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan pencatatan nikah demi mewujudkan keluarga yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan sejahtera.
Leave a Reply