Pentingnya Pencataatan Nikah dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hak dalam Perkawinan

Pentingnya Pencataatan Nikah dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hak dalam Perkawinan

Oleh: Sofwan Farohi, S.H.I
Penghulu Ahli Pertama KUA Banjaran Majelengka

Pendahuluan

Dasar Hukum Pencatatan Nikah

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2) menyatakan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Peraturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang memperkuat prosedur dan pentingnya pencatatan sebagai bentuk legalisasi negara atas peristiwa hukum.

Pencatatan nikah juga menjadi syarat sah administrasi negara, seperti pencatatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hak waris, dan urusan perbankan serta keimigrasian.

Manfaat Pencatatan Nikah

    Dampak Tidak Dilakukannya Pencatatan Nikah

    Lemahnya Posisi Hukum
    Dalam kasus perceraian atau sengketa, pihak yang tidak memiliki bukti pencatatan nikah akan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
    Diskriminasi Terhadap Anak
    Anak dari pernikahan siri atau tidak tercatat berpotensi mendapatkan diskriminasi administratif dan sosial, terutama dalam hal pewarisan dan pencatatan identitas.
    Keterbatasan Hak Waris
    Tanpa pencatatan nikah, pasangan atau anak tidak bisa membuktikan hubungan hukum yang sah, yang menyebabkan mereka kehilangan hak atas warisan.

      Penutup

      Pencatatan nikah adalah langkah penting yang bukan hanya menegaskan status hukum perkawinan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar anggota keluarga di mata hukum. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, terlindungi melalui mekanisme hukum yang sah dan adil. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan pencatatan nikah demi mewujudkan keluarga yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan sejahtera.

      Sofwan Farohi

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *