Senin, 21 Juli 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjaran kembali mencatat momen yang penuh makna dan menjadi inspirasi bagi masyarakat. Dua insan yang telah menapaki usia senja, masing-masing berusia 73 tahun (laki-laki) dan 62 tahun (perempuan), resmi melangsungkan akad nikah di KUA Banjaran. Momen istimewa ini menjadi bukti bahwa usia bukanlah penghalang untuk mencatatkan pernikahan secara sah, baik menurut hukum agama maupun negara.
Berlokasi di Desa Sangiang, Blok Pasirbitung, pernikahan ini menjadi sorotan hangat dan membawa nuansa haru serta kebahagiaan. Kepala KUA Banjaran bertindak sebagai wali hakim, mengingat tidak adanya wali nasab dari pihak perempuan, sementara Penghulu Sofwan Farohi menyampaikan khutbah nikah yang menyentuh.

Dalam khutbahnya, penghulu menekankan pentingnya tertib administrasi pernikahan sebagai wujud ketaatan kepada agama dan negara. Pasangan ini menjadi contoh nyata bahwa pernikahan yang sah dan tercatat dapat dijalankan dengan penuh kesadaran, meskipun di usia senja. Cinta sejati bukan hanya tentang kebersamaan, tetapi juga tentang komitmen dan tanggung jawab.
“Pernikahan ini bukan sekadar ikatan cinta, tetapi juga bukti bahwa semangat untuk tertib administrasi dan ibadah tetap menyala, bahkan di usia senja. Semoga menjadi inspirasi bagi masyarakat luas,” ujar Kepala KUA dalam nasihat pernikahan.
Dalam suasana hangat dan penuh canda, pasangan ini menyebut bahwa mereka bahkan telah memiliki cicit, menambah warna dalam sejarah hidup mereka yang kini semakin lengkap dengan pernikahan yang sah secara agama dan hukum.

KUA Banjaran mengucapkan selamat berbahagia kepada kedua mempelai. Semoga kebersamaan di usia senja membawa keberkahan, ketentraman, serta menjadi teladan bagi generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan ketertiban administrasi dalam pernikahan.
Leave a Reply