Prosedur Pelaksanaan Akad Nikah

Prosedur Pelaksanaan Akad Nikah

Akad nikah merupakan inti dari proses perkawinan dalam Islam yang memiliki nilai ibadah dan konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga negara berwenang memastikan bahwa akad nikah dilaksanakan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan.

1. Keabsahan Akad Nikah

Akad nikah dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun nikah. Rukun nikah merupakan unsur pokok yang wajib ada dan tidak dapat ditinggalkan. Rukun nikah meliputi:
1. Calon Suami
2. Calon Istri
3. Wali Nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Kabul

Tanpa terpenuhinya salah satu dari rukun tersebut, akad nikah tidak dapat dinyatakan sah menurut hukum Islam.

2. Kehadiran Calon Suami dan Calon Istri

Pada prinsipnya, calon suami dan calon istri wajib hadir secara langsung dalam pelaksanaan akad nikah. Kehadiran kedua mempelai dimaksudkan untuk memastikan adanya kerelaan (ridha) serta kejelasan identitas dan status hukum para pihak yang melangsungkan perkawinan.

3. Persyaratan Calon Suami dan Calon Istri

Agar dapat melangsungkan akad nikah, calon suami dan calon istri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun
3. Berjenis kelamin laki-laki bagi calon suami dan perempuan bagi calon istri
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin kesiapan lahir dan batin dalam membangun rumah tangga serta memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang dilangsungkan.

4. Perwakilan Calon Suami

Dalam keadaan tertentu, apabila calon suami tidak dapat hadir secara langsung pada saat akad nikah, maka kehadirannya dapat diwakilkan kepada orang lain. Perwakilan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai
2. Surat kuasa tersebut diketahui oleh dua orang saksi
3. Surat kuasa disahkan atau diketahui oleh Kepala KUA setempat
Perwakilan hanya diperkenankan untuk calon suami dan dilakukan demi kemaslahatan, tanpa mengurangi keabsahan akad nikah.

5. Persyaratan Wakil Calon Suami

Orang yang ditunjuk sebagai wakil calon suami harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berjenis kelamin laki-laki
2. Beragama Islam
3. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
4. Berakal sehat
5. Bersifat adil
Persyaratan ini bertujuan agar wakil mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan syariat.

6. Penutup

Pelaksanaan akad nikah bukan hanya sekadar prosesi seremonial, tetapi merupakan peristiwa hukum dan ibadah yang sakral. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. KUA senantiasa siap memberikan pendampingan dan pelayanan agar pelaksanaan akad nikah berjalan dengan sah, tertib, dan penuh keberkahan.

Dengan memahami prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat melangsungkan perkawinan secara benar sesuai ajaran agama dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: PMA No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 10 dan 11

Sofwan Farohi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *