PRIMA

PRIMA (Prosedur Informasi Nikah Mudah dan Amanah)
PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan
1. Fotocopy KTP FORM KELENGKAPAN (diprint ukuran F4) link download form kelengkapan ktp
2. Fotocopy KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
3. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) (diprint ukuran A4) download Model N1
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) (diprint ukuran A4) donwload Model N4.pdf
5. Surat izin orang tua bagi pengantin di bawah usia 21 Tahun (Model N5) (diprint ukuran A4) download Model N5.pdf
6. Fotocopy KTP dan KK Wali Nikah
7. Fotocopy KTP 2 Orang saksi Nikah (Laki-laki, Muslim, sudah menikah)
8. Fotocopy Buku Nikah Nikah orangtua calon pengantin wanita
9. Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin Laki -laki & Perempuan dan Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
10. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
11. Photo background Biru uk. 4×6=1 lbr, 3×4=4 lbr dan 2×3=4 lbr dalam bentuk lembar & file dalam format Jpeg dikirim ke WA https://wa.me/6285861566839
12. Jenis dan besaran Mas Kawin
13. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
14. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
15. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal (Sesuai KTP KK Domisili)
16. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
17. Materai 10.000 (3 lembar)
18. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri
19. No. HP Wali (jika wali Nasab)

Syarat Khusus / Tambahan 

1. Jika Mualaf maka harus mengubah KTP KK menjadi Islam terlebih dahulu sebelum melakukan Pendaftaran Nikah
2. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
3. Surat ijin menikah atau surat keterangan bebas menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Negara WNA (Warga Negara Asing) berasal  dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)
4. Data Orang tua (WNA) link download data orang tua klik data orang tua (WNA)
5. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
6. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
7. Surat Izin Dispensasi dari Camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari (Kerja)
(sebelum mengajukan dispensasi camat pastikan seluruh persyaratan pernikahan sudah lengkap sesuai ketentuan diatas)

Prosedur

1. Lengkapi Seluruh Dokumen persyaratan Nikah 
2. Daftar nikah online via web simkah.
   > Akses https://simkah4.kemenag.go.id/
  > Pilih menu Daftar, kemudian isi email Anda, Nama, NIK dan Password. Kemudian Sistem akan otomatis mengirim OTP ke emailnya Calon Pengantin,
  > Pilih nikah dimana : 
       a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, 
       b. Tanggal dan Jam
  > Masukan data calon suami dan calon istri serta Orang Tua
  > Checklist dokumen
3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah 
4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA paling lambat H+ 1 setelah pendaftaran online
5. Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah 
6. Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap dan sudah terdaftar di SIMKAH) (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
7. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
8. Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan 
9. Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan 
10. Pelaksanaan akad nikah 
11. Pengantin menerima buku nikah
Untuk cara mendownload kartu nikah Digital silahkan konsultasikan ke https://wa.me/6285861566839

Silahkan klik tautan di bawah ini untuk surat permohonan nikah di luar kantor:

Surat Permohononan Nikah di Luar Kantor